Members Gathering DPK APINDO Karawang Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Dengan di tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35 / 2021) tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK, sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Untuk mendapatkan pemahaman yang sama isi dan implementasi dari PP 35/ 2021 ini bagi Perusahaan Anggotanya, DPK APINDO Karawang menyelenggarakan “Members Gathering” secara virtual dengan tema “Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021” pada tanggal 15 Maret 2021.

Dalam Members Gathering kali ini Pengurus DPK APINDO Karawang mengundang langsung Ibu Dra. S. Junaedah, AR M.M selaku Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai Narasumbernya.

Pelaksanaan Members Gathering DPK APINDO Karawang ini berlangsung dari pukul 13.00 s/d 16.00, dalam pemaparan materi, narasumber sangat jelas dalam penyampaiannya, sehingga ketika memasuki sesi tanya jawab, para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, guna mendapatkan jawaban yang pasti untuk implemetasi isi dari PP 35/2021 ini.

Sayangnya dalam Member Gathering ini yang berlangsung kurang lebih 3 jam pembahasannya baru terkait PKWT dan Alih Daya, karena antusias dan interaktifnya peserta dengan narasumber dalam bertanya jawab.

Di akhir acara Member Gathering ini bapak H. Abdul Syukur, S.H. selaku Ketua DPK APINDO Karawang berjanji dan meminta kepada langsung kepada Ibu Dra. S. Junaedah, AR M.M selaku narasumber untuk menjadwalkan kembali lanjutan pembahasan PP 35/2021 terkait Materi PHK, dan narasumber bersedia menjadwalkan Kembali untuk pembahasan lanjutannya.

Untuk materi dan video Members Gathering DPK APINDO Karawang ini klik dibawa ini

Materi PDF

Video part 1 Pembahasan

Video part 2