Apindo Karawang Audiensi ke PLN, Keluhkan Pemadaman Listrik yang Ancam Iklim Investasi
Apindo Karawang Audiensi ke PLN, Keluhkan Pemadaman Listrik yang Ancam Iklim Investasi
Karawang, yang selama ini dikenal sebagai jantung manufaktur nasional, kini tengah berada dalam titik nadir kepercayaan investor. Ancaman bukan lagi sekadar perkara upah minimum yang kompetitif, melainkan ketidakpastian fundamental stabilitas pasokan listrik.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang secara resmi menyuarakan keresahan mendalam kepada PT PLN, Kamis (2/7/2026), menyusul serangkaian pemadaman mendadak yang dinilai merugikan industri dan menggerus kepercayaan investor asing.
Delegasi Apindo yang dipimpin Ketua H. Abdul Syukur, S.H., M.H., didampingi perwakilan pengelola kawasan industri raksasa seperti KIM, KIIC, Surya Cipta, dan Indotaisei, diterima langsung oleh manajemen PLN Kabupaten Karawang, termasuk Dzikra Arrasyid dan Asisten Manajer Hendra.
H. Abdul Syukur menyoroti bahwa sektor industri di Karawang sedang terjepit oleh beban ganda. Di satu sisi, biaya operasional terpaku oleh upah tenaga kerja yang lebih tinggi dibandingkan daerah tetangga seperti Subang dan Purwakarta. Di sisi lain, stabilitas energi yang merupakan nadi industri terganggu tanpa kejelasan.
Gangguan pemadaman listrik mendadak sangat merugikan. Produksi kami terhambat, dan yang lebih parah, kami kehilangan kepercayaan investor asing karena tidak ada penjelasan transparan dari PLN terkait akar masalah pemadaman ini,” tegas H. Syukur.
Ahmad, seorang perwakilan industri manufaktur, menceritakan momen memalukan saat listrik padam mendadak di tengah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri delegasi Jepang.
Sementara itu, perwakilan KIM mengatakan pemadaman listrik mendadak beresiko kerusakan mesin produksi.
Wahyu mulyandaru Pengelola KIIC, menekankan pentingnya protokol komunikasi. ” Tanpa surat pemberitahuan minimal dua hari sebelumnya, agar perusahaan bisa melakukan mitigasi. ” ujarnya.
Wahyu mempertanyakan Terkait hak konsumen atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025—yang menjanjikan ganti rugi 50% hingga 500%
Perwakilan PT GS mengungkapkan bahwa ketidakpastian pasokan listrik telah mendorong beberapa investor mempertimbangkan relokasi kapasitas produksi ke Semarang, atau bahkan keluar negeri ke Thailand dan Vietnam. Jika kapasitas produksi di alihkan ke Semarang, tentu berimbas pemutusan tenaga kerja.
Dikatakan H Syukur, kami memiliki data kerugian perusahaan akibat pemadaman listrik. Bahkan Ada Satu perusahaan tercatat mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar akibat tiga kali insiden pemadaman.
Menanggapi gugatan tersebut, Asisten Manajer PLN, Hendra, menyampaikan permohonan maaf. Hal ini tidak kami inginkan. Ia mengakui bahwa pemadaman terjadi akibat defisit pasokan yang tidak mampu mengejar lonjakan kapasitas pemakaian.
“Kami mengambil langkah mitigasi risiko. Kami memohon maaf karena dampaknya sangat signifikan bagi industri,” jelas Hendra.
Terkait hak konsumen atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025—yang menjanjikan ganti rugi 50% hingga 500% tergantung durasi gangguan PLN mengaku masih menunggu arahan teknis dari pusat untuk eksekusinya.
PLN memberikan “angin segar” melalui dorongan transisi energi. Pemerintah kini resmi mencabut pembatasan kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sebelumnya dibatasi hanya 15%.
PLN membuka ruang bagi pelaku industri untuk mengajukan pemasangan PLTS mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. Periode pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 31 Juli 2026, dengan tenggang waktu pembangunan selama enam bulan.
Para pengelola kawasan industri meminta PLN memberikan pemberitahuan minimal dua hari sebelum pemadaman, agar perusahaan dapat melakukan mitigasi dan menghindari kerusakan mesin.
kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, harus segera di tondaklanjuti sehingga kami mendapat kepastian.
Bagi Karawang, listrik bukan lagi sekadar komoditas, melainkan nyawa bagi kelangsungan ribuan lapangan kerja. Jika isu stabilitas ini tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin predikat Karawang sebagai kawasan industri primadona akan perlahan redup, tertutup bayang-bayang ketidakpastian
Delegasi Apindo yang dipimpin Ketua H. Abdul Syukur, S.H., M.H., didampingi perwakilan pengelola kawasan industri raksasa seperti KIM, KIIC, Surya Cipta, dan Indotaisei, diterima langsung oleh manajemen PLN Kabupaten Karawang, termasuk Dzikra Arrasyid dan Asisten Manajer Hendra.
H. Abdul Syukur menyoroti bahwa sektor industri di Karawang sedang terjepit oleh beban ganda. Di satu sisi, biaya operasional terpaku oleh upah tenaga kerja yang lebih tinggi dibandingkan daerah tetangga seperti Subang dan Purwakarta. Di sisi lain, stabilitas energi yang merupakan nadi industri terganggu tanpa kejelasan.
Gangguan pemadaman listrik mendadak sangat merugikan. Produksi kami terhambat, dan yang lebih parah, kami kehilangan kepercayaan investor asing karena tidak ada penjelasan transparan dari PLN terkait akar masalah pemadaman ini,” tegas H. Syukur.
Ahmad, seorang perwakilan industri manufaktur, menceritakan momen memalukan saat listrik padam mendadak di tengah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri delegasi Jepang.
Sementara itu, perwakilan KIM mengatakan pemadaman listrik mendadak beresiko kerusakan mesin produksi.
Wahyu mulyandaru Pengelola KIIC, menekankan pentingnya protokol komunikasi. ” Tanpa surat pemberitahuan minimal dua hari sebelumnya, agar perusahaan bisa melakukan mitigasi. ” ujarnya.
Wahyu mempertanyakan Terkait hak konsumen atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025—yang menjanjikan ganti rugi 50% hingga 500%
Perwakilan PT GS mengungkapkan bahwa ketidakpastian pasokan listrik telah mendorong beberapa investor mempertimbangkan relokasi kapasitas produksi ke Semarang, atau bahkan keluar negeri ke Thailand dan Vietnam. Jika kapasitas produksi di alihkan ke Semarang, tentu berimbas pemutusan tenaga kerja.
Dikatakan H Syukur, kami memiliki data kerugian perusahaan akibat pemadaman listrik. Bahkan Ada Satu perusahaan tercatat mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar akibat tiga kali insiden pemadaman.
Menanggapi gugatan tersebut, Asisten Manajer PLN, Hendra, menyampaikan permohonan maaf. Hal ini tidak kami inginkan. Ia mengakui bahwa pemadaman terjadi akibat defisit pasokan yang tidak mampu mengejar lonjakan kapasitas pemakaian.
“Kami mengambil langkah mitigasi risiko. Kami memohon maaf karena dampaknya sangat signifikan bagi industri,” jelas Hendra.
Terkait hak konsumen atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025—yang menjanjikan ganti rugi 50% hingga 500% tergantung durasi gangguan PLN mengaku masih menunggu arahan teknis dari pusat untuk eksekusinya.
PLN memberikan “angin segar” melalui dorongan transisi energi. Pemerintah kini resmi mencabut pembatasan kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sebelumnya dibatasi hanya 15%.
PLN membuka ruang bagi pelaku industri untuk mengajukan pemasangan PLTS mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. Periode pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 31 Juli 2026, dengan tenggang waktu pembangunan selama enam bulan.
Para pengelola kawasan industri meminta PLN memberikan pemberitahuan minimal dua hari sebelum pemadaman, agar perusahaan dapat melakukan mitigasi dan menghindari kerusakan mesin.
kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, harus segera di tondaklanjuti sehingga kami mendapat kepastian.
Bagi Karawang, listrik bukan lagi sekadar komoditas, melainkan nyawa bagi kelangsungan ribuan lapangan kerja. Jika isu stabilitas ini tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin predikat Karawang sebagai kawasan industri primadona akan perlahan redup, tertutup bayang-bayang ketidakpastian
