THR Maksimal H-7 Lebaran
Allah anggota Apindo Bayar THR sesuai Ketentuan."
KETUA APINDO KARAWANG
H ABDUL SYUKUR
Karawang, Raka - Semua perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pemberian THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Karawang akan membentuk posko pengadaan bagi para pekerja atau buruh yang mendapatkan kendala dalam proses penerimaan THR. "Tadi kami sudah bahas dan sudah dirapatkan. Disnakertrans akan membuka posko pelayanan dan pengadaan bagi karyawan yang mendapatkan kendala penerimaan THR" kata Plt Sekretaris Disnakertrans Karawang Suratno, Rabu (21/4).
Dikatakan Suratno, dibukanya posko pengaduan itu merupakan intruksi dari surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat. Pihaknya juga akan membuat Surat Edaran BUpati yang kemudian akan disosialisasikan kepada semua perusahaan dan para pengelola kawasan industri di karawang. {Sesuai SE Gubernur, Semua perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan," jelasnya.
THR bagi para pekerja, kata dia, setidaknya harus dibagikan satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang meminta untuk penangguhan pemberian THR kepada pekerja, "Kalau untuk sanksi belum dibahas lagi. Nanti kami lihat lagi berdasarkan paraturannya," ujarnya.
Terpisah Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, semua anggota Apindo akan membayar THR bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian THR kepada para karyawan akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, "Insya Allah anggota Apindo bayar THR sesuai ketentuan," paparnya. (nce)
Sumber ( Radar Karawang )