APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Lapangan Kerja dan Perkuat Daya Saing

APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Lapangan Kerja dan Perkuat Daya Saing

JAKARTA,Apindo Karawang– Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah. Regulasi tersebut dinilai perlu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus membuka lebih luas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing dunia usaha.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan reformasi ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari perubahan ekonomi, perkembangan teknologi, perubahan struktur industri, serta kebutuhan kompetensi tenaga kerja yang semakin dinamis.

Menurutnya, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, pertumbuhan usaha, dan penguatan investasi. “Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” kata Shinta, Selasa (25/8/2026).

APINDO menilai pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja. Karena itu, RUU tersebut diharapkan tidak hanya mengatur hubungan kerja yang sudah berjalan, tetapi juga membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu mendorong investasi dan menciptakan lebih banyak pekerjaan formal berkualitas.

Di tengah perkembangan digitalisasi, kecerdasan artifisial, otomatisasi, serta transisi menuju ekonomi hijau, kebutuhan dunia industri terhadap tenaga kerja dengan kompetensi baru juga semakin besar. Kondisi tersebut membuat peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci agar pekerja Indonesia tidak tertinggal dalam perubahan dunia kerja.

Untuk itu, APINDO mendorong peningkatan investasi pemerintah dalam pelatihan vokasi, reskilling, dan upskilling, sehingga tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Penguatan kompetensi tersebut dinilai tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saing industri nasional.

Selain kompetensi, APINDO juga mendorong penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan sosial dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus menciptakan ekosistem hubungan industrial yang lebih sehat.

APINDO berpandangan bahwa pengembangan kompetensi dan perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Kolaborasi ketiga pihak diperlukan agar transformasi dunia kerja dapat berlangsung secara adil tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.

Pekerja membutuhkan perlindungan, dunia usaha membutuhkan kepastian, sementara Indonesia membutuhkan lapangan kerja yang semakin luas dan produktif. Ketiganya diharapkan dapat berjalan bersama untuk memperkuat fondasi ekonomi dan daya saing nasional.