MEMBER GATHERING #3: APINDO KARAWANG GELAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2024 TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE 1000 HARI PERTAMA KEHIDUPAN

MEMBER GATHERING #3: APINDO KARAWANG GELAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2024 TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE 1000 HARI PERTAMA KEHIDUPAN

 

Karawang, 7 Agustus 2025 — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang menggelar kegiatan Member Gathering ke-3 yang dikemas dalam bentuk sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Kegiatan berlangsung di Hotel Mercure, Kecamatan Telukjambe Timur, dan dihadiri oleh berbagai pihak penting dari unsur pemerintah, pelaku usaha, serta lembaga internasional.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Ketua APINDO Karawang H. Abdul Syukur, S.H., M.H., Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Ibu Hj. Wiwiek Krisnawati, S.Sos.. Acara ini juga menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Ripy Mangkoesoebroto dari DPN APINDO, Early Dewi Nuryana dari ILO (International Labour Organization) Indonesia dan Timor Leste, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karawang Kasi Intel Sigit Muharam, S.H., M.H.

Ketua APINDO Karawang, H. Abdul Syukur, menyampaikan bahwa fokus utama dari sosialisasi ini adalah implementasi konkret UU No. 4 Tahun 2024, khususnya dalam hal pengaturan dan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di tempat kerja. “Undang-undang ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak selama masa krusial 1000 hari pertama kehidupan—sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta aktif memberikan respons serta masukan terkait kesiapan perusahaan dalam mendukung implementasi aturan ini. Salah satu poin krusial dari UU ini adalah kewajiban perusahaan untuk menyediakan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau fasilitas serupa guna mendukung pekerja perempuan dalam menyeimbangkan peran kerja dan pengasuhan anak.

H. Abdul Syukur menambahkan, “Kami berharap perusahaan-perusahaan di Karawang bisa menjadi percontohan nasional dalam menjalankan amanat UU ini. Bahkan, APINDO Karawang telah menyiapkan langkah awal dengan menyiapkan lokasi TPA sebagai bentuk komitmen dan kesiapan menghadapi regulasi turunan di masa mendatang.”

Acara ini merupakan bagian dari komitmen APINDO Karawang untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan iklim kerja yang inklusif dan ramah keluarga, menuju kesejahteraan berkelanjutan bagi pekerja dan generasi masa depan Indonesia.