PENERAPAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) TERBARU DAN KEWAJIBAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SERTA KEBIJAKAN PERIZINAN BERUSAHASESUAI PP NO. 28 TAHUN 2025
PENERAPAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) TERBARU DAN KEWAJIBAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SERTA KEBIJAKAN PERIZINAN BERUSAHASESUAI PP NO. 28 TAHUN 2025
Berita DPK APINDO Karawang Kamis, 09 April 2026
Karawang, Kamis 9 April 2026 — (DPK) Apindo Karawang menyelenggarakan kegiatan Member Gathering, bertajuk “Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Terbaru dan Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal serta Kebijakan Perizinan Berusaha sesuai PP No. 28 Tahun 2025” yang berlangsung di Swis Belhotel Karawang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPK Apindo Karawang, Bapak H. Abdul Syukur, S.H.,M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap pembaruan regulasi, khususnya terkait KBLI, kewajiban pelaporan investasi, serta sistem perizinan berbasis risiko guna meningkatkan kepatuhan dan daya saing usaha.
Hadir sebagai narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, Ibu Dr. Margaretha Ari Anggorowati, S.Kom.,M.T., selaku Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, yang menyampaikan materi mengenai sosialisasi Sensus Ekonomi. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif dunia usaha dalam mendukung ketersediaan data ekonomi yang akurat dan berkualitas.
Selanjutnya, Bapak Hendy Hario Sasongko, S.ST., M.Stat., selaku Ahli Madya BPS Provinsi Jawa Barat, memberikan pemaparan terkait Sosialisasi KBLI 2025, termasuk perubahan klasifikasi usaha yang perlu dipahami oleh pelaku usaha agar sesuai dengan standar terbaru. Materi mengenai perizinan disampaikan oleh Ibu Tika Suhartika, S.SI., selaku Penata Perizinan Ahli Muda, yang menjelaskan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru (PP 25 Tahun 2025) Sementara itu, Ibu Arinal Legia Suherman, selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, memaparkan mekanisme Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang merupakan kewajiban penting bagi pelaku usaha dalam melaporkan perkembangan investasinya secara berkala.
Turut hadir pula Ibu Fiefie Pieter, S.H., M.H. dari kantor notaris yang berpartisipasi dalam sesi diskusi bersama peserta. Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab.
Hal ini mencerminkan tingginya perhatian pelaku usaha terhadap perubahan data, regulasi, serta prosedur administrasi yang terus berkembang Melalui kegiatan ini, DPK Apindo Karawang berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami dan menyesuaikan diri dengan pembaruan KBLI, kewajiban pelaporan penanaman modal, serta kebijakan perizinan berusaha, sehingga mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing di Kabupaten Karawang.
